LAPORAN HASIL
WAWANCARA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SEJAHTERA
DISUSUN OLEH:
KURNIA SANDI PRAHARA
BAGAS D PRASTHA
KELAS 3EA03
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat
menyelesaikan laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang:
“KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA”.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan laporan wawancara ini tidak lepas
dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan
rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih
jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian,
kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki
sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati
dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna menyempurnakan
laporan hasil wawancara ini.
Semoga laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
kepada pembaca. Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pentingnya diadakannya suatu koperasi selain untuk mensejahterakan anggota
juga mencari profit/untung guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Hal itu
sesuai dengan UU koperasi yang baru (UU Nomor 25 Tahun 1992).
1.2 Tujuan Wawancara
Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta mengetahui
sejarah, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.
1.3 Manfaat Wawancara
Untuk menambah wawasan bagi mahasiswa tentang Koperasi dan dapat dijadikan
sebagai dasar pengetahuan berkoperasi.
BAB II
1. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
2. DEFINISI KOPERASI
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization) Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted,
but the common principle is that cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia
berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima,
tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela
datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan
semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum
yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota II
BAB III
1. Laporan Wawancara
Profile Koperasi
1. Nama Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam
“SEJAHTERA BERSAMA”
2. Alamat Koperasi : Jl. KH. Noer Alie
Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
3. Jam buka: · 08.00–17.00
4. Bergerak dibidang
usaha simpan pinjam, usaha toko eceran, memasarkan barang yang dihasilkan
anggota, menyediakan jasa pembayaran listrik dan telepon.
2. Sejarah
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi
yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan
Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di
bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu
tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
3. Mekanisme Pengelolaan Dana
Langkah pertama adalah berhimpun melalui program
simpanan/tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari
sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola
bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi
lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah
kedua adalah berinvestasi. SB Simpan Pinjam akan mendorong usaha masyarakat
kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan
unit-unit usaha pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk-bentuk unit
usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal,
menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi
baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
4. Struktur Organisasi
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.
Pengawas
1. Ir. Tedi Setiadi, ST
2. Ina Aprilia
Pengurus
Ketua : Iwan Setiawan
Wakil Ketua : Dang Zeany K.
Sekretaris : Ir. Dasep Surahman
Bendahara : Vini Noviani, SH, SS
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.
Pengawas
1. Ir. Tedi Setiadi, ST
2. Ina Aprilia
Pengurus
Ketua : Iwan Setiawan
Wakil Ketua : Dang Zeany K.
Sekretaris : Ir. Dasep Surahman
Bendahara : Vini Noviani, SH, SS
5.Modal Koprasi
Modal usaha koprasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan
simpanan sukarela. adapun rincian dari masing-masing simpanan dari per 31
desember’ 2009 anatara lain :
1. Simpanan Pokok per
31 des’09 Rp. 106.400.000
2. Simpanan Wajib per
31 des’09 Rp. 241.820.000
3. Simpanan Sukarela
per 31 des’09 Rp. 602.374.000
Modal yang disimpan oleh anggota dapat tidak dapat diambil kecuali keluar
dari keanggotaan atau meninggal dunia. Keanggotaan Koperasi juga tidak dapat
diwarisakan.
6.Keanggotaan Koperasi
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain
• WNI
• Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan uasaha koperasi
• Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
• Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib
sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan
• Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang
berlaku dalam koperasi
• Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam kota Jakarta Selatan
(Jagakarsa)
7.Keuangan
Pemberian/pengguliran pinjaman didasarkan pada analisa ”5c“ dan harus
teruji
1, Carachter
2,Capability
3.Capital
4.capasity
5.condition
8.SHU
SHU tahun berjalan per 31 desember 2009 sebesar Rp. 75.656.000 dipotong
dengan biaya cadangan, biaya sosial, dan biaya pendidikan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera merupakan salah satu koperasi yang berada
di Jakarta Selatan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera juga bergerak di bidang
simpan pinjam dan usaha. Mempunyai visi dan misi untuk Berperan aktif
menciptakan masyarakat sejahtera. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
Komentar
Posting Komentar