Langsung ke konten utama

Tugas Laporan hasil wawancara Koperasi Ekonomi


LAPORAN HASIL WAWANCARA
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA










DISUSUN OLEH:
KURNIA SANDI PRAHARA
BAGAS D PRASTHA


KELAS 3EA03
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA








KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang: “KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA”.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan laporan wawancara ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.








BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Pentingnya diadakannya suatu koperasi selain untuk mensejahterakan anggota juga mencari profit/untung guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Hal itu sesuai dengan UU koperasi yang baru (UU Nomor 25 Tahun 1992).
1.2       Tujuan Wawancara
Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta mengetahui sejarah, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.
1.3       Manfaat Wawancara
Untuk menambah wawasan bagi mahasiswa tentang Koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan berkoperasi.

BAB II

1.     PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.


2.     DEFINISI KOPERASI
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
3.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota II

BAB III

1.     Laporan Wawancara
Profile Koperasi
1.     Nama Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam “SEJAHTERA BERSAMA”
2.     Alamat Koperasi : Jl. KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
3.     Jam buka: · 08.00–17.00
4.  Bergerak dibidang usaha simpan pinjam, usaha toko eceran, memasarkan barang yang dihasilkan anggota, menyediakan jasa pembayaran listrik dan telepon.

2.     Sejarah
                     Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
3. Mekanisme Pengelolaan Dana
Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Simpan Pinjam akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit-unit usaha pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk-bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
4Struktur Organisasi
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.

Pengawas
1.    Ir. Tedi Setiadi, ST
2.    Ina Aprilia

Pengurus
Ketua :  Iwan Setiawan
Wakil Ketua :  Dang Zeany K.
Sekretaris : Ir. Dasep Surahman
Bendahara : Vini Noviani, SH, SS
5.Modal Koprasi
Modal usaha koprasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. adapun rincian dari masing-masing simpanan dari per 31 desember’ 2009 anatara lain :
1. Simpanan Pokok per 31 des’09 Rp. 106.400.000
2. Simpanan Wajib per 31 des’09 Rp. 241.820.000
3. Simpanan Sukarela per 31 des’09 Rp. 602.374.000
Modal yang disimpan oleh anggota dapat tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan atau meninggal dunia. Keanggotaan Koperasi juga tidak dapat diwarisakan.
6.Keanggotaan Koperasi
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain
• WNI
• Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan uasaha koperasi
• Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
• Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan
• Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
• Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam kota Jakarta Selatan (Jagakarsa)

7.Keuangan
Pemberian/pengguliran pinjaman didasarkan pada analisa ”5c“ dan harus teruji
1, Carachter
2,Capability
3.Capital
4.capasity
5.condition
8.SHU
SHU tahun berjalan per 31 desember 2009 sebesar Rp. 75.656.000 dipotong dengan biaya cadangan, biaya sosial, dan biaya pendidikan.




BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera merupakan salah satu koperasi yang berada di Jakarta Selatan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera juga bergerak di bidang simpan pinjam dan usaha. Mempunyai visi dan misi untuk Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA (KOPTI) WILAYAH BOGOR

MAKALAH KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA (KOPTI) WILAYAH BOGOR DISUSUN OLEH BAGAS DWI PRASTHA (11216295) KURNIA SANDI PRAHARA (13216969) M MALIK ABDUL AZIZ (14216991) JULIAN YUSUF (15214728) KELAS 3EA03 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan makalah tentang: “KOPERASI  PRODUSEN TAHU TEMPE INDONESIA”. Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimilik...

Penggunaan Some, Any, Much, Many, A lot of, A few dan contohnya

A. Pengertian  Bagi yang belum tahu perbedaan penggunaan some dan any tentu akan bingung ketika harus memilih salah satunya ketika mempraktikannya dalam tulisan maupun percakapan. Untuk mengungkapkan kadar jumlah sebuah barang kadang kita harus menggunakan kata: beberapa, sedikit dan banyak. Dalam bahasa Inggris, “beberapa” bisa menggunakan Any dan Some, dan “banyak” bisa menggunakan much, many, dan a lot of. Sementara sedikit bisa menggunakan  few dan little . B. Perbedaan  1. Some                                                      Some/ beberapa digunakan pada kata benda yang bisa dihitung [countable noun] dan tidak bisa dihitung [uncountable noun]. Tetapi untuk kalimat Positif/Affirma...